PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH
DEFINISI PERUSAHAAN
Secara
umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah
sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah, kata corporation
(perusahaan) berasal dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan,
agregat atau massa. Corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau
badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008).American Heritage Distionary mendefinisikannya
sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui
sebagai entitas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban
yang berbeda dari para anggotanya.
Pada
prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha
diantaranya :
1.
Jenis usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha
yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dari produsen ke
konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang
membutuhkan.
2.
Jenis usaha produksi/industri, yaitu jenis usaha yang
terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang
lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3.
Jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan
atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.
BENTUK PERUSAHAAN
SYARIAH DAN LANDASAN AKADNYA
Di dalam
perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis (usaha)
yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk atau
jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole
proprietorship), bentuk persekutuan (partnership),dan mudharabah.
1. Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
Perusahaan perorangan (sole
proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana
yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk
usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis
lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai
dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.
Sebagaimana dalam sistem
ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam mengizinkan perusahaan swasta (private
enterprise) yang dikelola oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka
secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan
ketentuan syari’ah. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa sifat alami bisnis
haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum
yang ada. Akan tetapi, bagaimana menjalankannya dan mengelolanya, sejauh ini
dapat diarahkan kepada setiap individu untuk memilih dan menentukan jalan yang
dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan modal usaha, tenaga kerja
sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk konsekuensi untuk menghadapi
segala resiko kerugian.
2. Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
Merupakan suatu hubungan
antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau
kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh
seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
Semua mitra usaha (Partner)
yang ikut ambil bagian dalam kontrak organisasi bisnis ini, pada dasarnya
memiliki hak-hak dan kewajiban yang jelas dan mengikat mereka. Secara implisit
dapat digambarkan sebagai berikut :
a.
Setiap mitra memiliki
hak untuk menjual barang-barang secara kredit tanpa terlebih dahulu meminta
izin secara tegas kepada mitra lain, dengan demikian semua mitra menjadi
terikat dengan penjualan barang-barang dengan kredit tersebut.
b.
Setiap mitra berhak
untuk menerapkan semua hak yang dimiliki dan melaksanakan semua aktivitas
bisnisnya sebagai bagian dari usaha tersebut.
c.
Masing-masing mitra
memiliki hak untuk mendapatkan uang atau keuntungan yang kemudian dapat dipakai
untuk mengelola bisnis pribadinya, tanpa persetujuan pihak lain.
Secara
eksplisit, hak-hak yang dimiliki para mitra adalah setiap mitra harus
mendapatkan izin dari semua mitra lain di dalam berbagai hal berikut :
a.
Meminjamkan uang
perusahaan kepada pihak ketiga, ataupun melakukan peminjaman modal untuk
perusahaan dari pihak ketiga atau dari seorang mitra.
b.
Membeli bahan-bahan
yang akan dijual secara kredit melebihi dari total likuiditas bisnis setiap
waktu.
c.
Mengajak pihak ketiga
untuk menjadi mitra.
d.
Memebrikan sebagian
modal perusahaan untuk membiayai bisnis lain.
e.
Menjalankan bisnis
sendiri dengan mitra lain yang dapat mempengaruhi hubungan bisnis pada setiap
kapasitas.
f.
Kegiatan lain yang
dapat merugikan kepentingan-kepentingan partner yang lain dalam bisnis.
Kewajiban-kewajiban
mitra, yaitu sebagai berikut ini:
a.
Para mitra bertanggung
jawab secara luas kepada modal yang dimiliki, termasuk dengan melakukan pinjaman
dari luar. Artinya, jika suatu persekutuan perusahaan tidak melakukan pinjaman
dari sumber manapun, maka dengan sendirinya hal itu hanya mengikat saham yang
dimiliki saja. Akan tetapi jika para mitra yang satu dengan yang lain
menyetujui meminjam uang dari luar, maka para pihak akan terikat kewajiban
untuk melakukan pembayaran kepada kreditur dan akan dapat dikenakan kewajiban
sesuai dengan komitmen yang disepakati.
b.
Tidak seorang pun
(sesuai dengan ketentuan syari’ah) bertanggung jawab atas kewajiban orang lain.
c.
Jika kredit diperoleh
lebih dari total likuiditas yang ada dan sesudah itu bisnis mengalami kerugian
dan tidakbisa mengatasinya,maka kerugian atas sejumlah pinjaman tersebut akan
menjadi tanggungan semua mitra dalam porsi yang sama dan bukan dibebankan
berdasarkan rasio atau perbandingan modal yang diikutsertakan.
3. Mudharabah
Mudharabah adalah
penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana
(mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian
menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau
metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dalam mudharabah, pemilik dana tidak
boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan
riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad)
yang diperbolehkan syariah. Keuntungan yang dibagikan pun tidak boleh
menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi
keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha yang secara periodik disusun
oleh pengelola dana dan diserahkan pada pemilik dana.
Akad mudharabah dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan
lingkup kegiatan usaha mudharib, yaitu :
a.
Mudharabah Mutlaqah
Adalah perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan
mudharib, dimana pihak mudharib diberikan kebebasan untuk
mengelola dana yang diberikan. Mudharabah Mutlaqah ini diaplikasikan
oleh bank syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari
masyarakat.
b.
Mudharabah Muqayadah
Adalah perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan
kepada mudharib hanya dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang
telah ditentukan baik jenis maupun ruang lingkupnya. Mudharabah Muqayadah ini
diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan penyaluran dana (lending)
kepada masyarakat sehingga dapat mempermudah bank dalam melakukan kegiatan
monitoring terhadap usaha yang dilakukan oleh nasabah.
PERSANDINGAN BENTUK ORGANISASI BISNIS DAN JENIS AKAD
Pilihan organisasi bisnis
mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya
akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Bagian ini akan membahas bentuk-bentuk
organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha modern yang sebagian sudah
diketahui secara umum, seperti usaha (kepemilikan) perseorangan, kemitraan, dan
korporasi. Bentuk-bentuk ini apabila diperhatikan hampir serupa dalam banyak
hal dengan bentuk organisasi bisnis yang berlandaskan yurisprudensi Isalm
(fikih) klasik, seperti mudarabah,musyarakah, kominasi keduanya atau
variannya.
Setiap organisasi bisnis atau bentuk
kepemilikan usaha memliki seperangkat keuntungan dan kerugian yang unit.Kunci
untuk memilhnya yang benar adalah dengan memahami karakteritik masing-masing
dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini memengaruhi, baik hal-hal bisnis
maupun pribadi.Bentuk usaha yang terbaik adalah bentuk usaha yang sesuai dengan
keadaan, keperibadian, keyakinan, atau kemampuan calon pembisnis. Ditinjau dari
aspek kepemilikan, secara umum bentk organisai bisnis terbagi menjadi tiga,
yaitu :
1. Usaha Perorangan
Usaha
perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam
bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini
dimiliki,dikelola,dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
(tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas peusahaan.
Bentuk usaha
ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang
merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.Dalam hal izin usaha
relatif lebih muda didirikan dan paling murah untuk merintisnya.Kelangsungan
hidup bisnis terbatas atau relatif mudah terhenti. Selain itu, pendaptan bisnis
dan penghasilan pribadi dilihat sebagai satu kesatuan dalam hal perpajakan, dan
mengandung resiko relatif sulit memperoleh sumber dana dari pasar keuangan.
2. Kemitraan
Kemitraan (partnership)
adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian)
mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang
atau lebih dengan nama bersama. Partnership
mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan,perkongsian atau
kemitraan. Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan
komanditer (CV).
Kemitraan
memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik.
Berikut ini penjelasan tentang mudharabah ,musyarakah, kombinasi
keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dengan
kemitraan berupa firma dan CV.
3. Perseroan
Perseroan
(terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan) yang
terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham. Perusahaan ini mempunyai
ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya, dalam proses
pendirian PT diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relatif tinggi serta
waktu yang lama, keberlangsungan usahanya relatif jangka panjang, memliki
organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum, merupakan entitas
yang terkena pajak baik pajak pendapata perusahaan maupun pajak penghasilan
pribadi (pajak ganda), dan mampu menggabungkan modal dari banyak pemegang saham
serta lebih cenderung untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan,baik
pasar uang maupun pasar modal.
4. Perbandingan mudharabah, Musyarakah, dan perseroan
Mudharabah
dan musyarakah adalah contoh bentuk kemitraan yang didalamnya berlaku
ketentuan bagi hasil (return) dan resiko. Mudharabah memberikan
kewajiban terbatas bagi pemilik modal seperti halnya berlaku pada perusahaan
modern.Kewajiban pemilik modal terbatas pada investasinya dalam proyek
tersebut.Hal ini sangat rasional dan adil karena pemodal tidak berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan manajerial dan tidak dianggap bertanggung jawab
atas risiko yang disebabkan oleh pengusaha.Musyarakah disisi lain
mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya karena kedua belah
pihak merupakan pengambil keputusan dalam bisnis tersebut. Oleh karena itu,
jika kewajiban (hutang) bisnis melebihi hartanya dan bisnis tersebut terkena
likuidisi, maka semua kelebihan kewajibannya (hutangnya) harus ditanggung
secara merata oleh para mitranya.
5. Pemisahan Kepemilikan dan Agency Problem
Jika
dibandingkan antara mudharabah, musyarakah, dan perusahaan modern, maka
bentuk mudharabah yang terutama
dikritik mengandung beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi. Ketika
penyedia dana menanggung semua kerugian dalam kasus laba negatif , hal itu
mungkin dianggap bukan dalam posisi mewajibkan manajer untuk mengambil tindakan
yang sewajarnya atau mengerahkan segenap usaha yang diperlukan untuk
menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Karena itu, ada kemungkinan manajer
memanfaatkan situasi seperti ini.
Agency
problem dapat juga ditemui pada perusahaan modern, tetapi jauh lebih rendah
daripada kontark mudharabah.Dalam hali ini pemegang saham khawatir bahwa
manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau hanya
bekerja untuk kepentingan sendiri.Agency problem ini muncul ketika
manajer, sebagai agen dari pemegang saham, memiliki konflik kepentingan dengan
para pemegang saham.
Komentar
Posting Komentar