PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH


DEFINISI PERUSAHAAN
            Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah, kata corporation (perusahaan) berasal dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008).American Heritage Distionary mendefinisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entitas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para anggotanya.
            Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha diantaranya :
1.      Jenis usaha perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2.      Jenis usaha produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3.      Jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan utamanya.

BENTUK PERUSAHAAN SYARIAH DAN LANDASAN AKADNYA
            Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi- organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum antara lain dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk atau jenis utama, antara lain yaitu jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship), bentuk persekutuan (partnership),dan mudharabah.
1.      Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
            Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia.
            Sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi Islam mengizinkan perusahaan swasta (private enterprise) yang dikelola oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan ketentuan syari’ah. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa sifat alami bisnis haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang ditentukan oleh hukum yang ada. Akan tetapi, bagaimana menjalankannya dan mengelolanya, sejauh ini dapat diarahkan kepada setiap individu untuk memilih dan menentukan jalan yang dikehendakinya. Baik yang terkait dengan kepemilikan modal usaha, tenaga kerja sewa dan faktor-faktor produksi lainnya, termasuk konsekuensi untuk menghadapi segala resiko kerugian.
2.      Persekutuan/Kemitraan/Syirkah (Partnership)
            Merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (losses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain.
            Semua mitra usaha (Partner) yang ikut ambil bagian dalam kontrak organisasi bisnis ini, pada dasarnya memiliki hak-hak dan kewajiban yang jelas dan mengikat mereka. Secara implisit dapat digambarkan sebagai berikut :
a.       Setiap mitra memiliki hak untuk menjual barang-barang secara kredit tanpa terlebih dahulu meminta izin secara tegas kepada mitra lain, dengan demikian semua mitra menjadi terikat dengan penjualan barang-barang dengan kredit tersebut.
b.      Setiap mitra berhak untuk menerapkan semua hak yang dimiliki dan melaksanakan semua aktivitas bisnisnya sebagai bagian dari usaha tersebut.
c.       Masing-masing mitra memiliki hak untuk mendapatkan uang atau keuntungan yang kemudian dapat dipakai untuk mengelola bisnis pribadinya, tanpa persetujuan pihak lain.
                        Secara eksplisit, hak-hak yang dimiliki para mitra adalah setiap mitra harus mendapatkan izin dari semua mitra lain di dalam berbagai hal berikut :
a.       Meminjamkan uang perusahaan kepada pihak ketiga, ataupun melakukan peminjaman modal untuk perusahaan dari pihak ketiga atau dari seorang mitra.
b.      Membeli bahan-bahan yang akan dijual secara kredit melebihi dari total likuiditas bisnis setiap waktu.
c.       Mengajak pihak ketiga untuk menjadi mitra.
d.      Memebrikan sebagian modal perusahaan untuk membiayai bisnis lain.
e.       Menjalankan bisnis sendiri dengan mitra lain yang dapat mempengaruhi hubungan bisnis pada setiap kapasitas.
f.       Kegiatan lain yang dapat merugikan kepentingan-kepentingan partner yang lain dalam bisnis.
            Kewajiban-kewajiban mitra, yaitu sebagai berikut ini:
a.       Para mitra bertanggung jawab secara luas kepada modal yang dimiliki, termasuk dengan melakukan pinjaman dari luar. Artinya, jika suatu persekutuan perusahaan tidak melakukan pinjaman dari sumber manapun, maka dengan sendirinya hal itu hanya mengikat saham yang dimiliki saja. Akan tetapi jika para mitra yang satu dengan yang lain menyetujui meminjam uang dari luar, maka para pihak akan terikat kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada kreditur dan akan dapat dikenakan kewajiban sesuai dengan komitmen yang disepakati.
b.      Tidak seorang pun (sesuai dengan ketentuan syari’ah) bertanggung jawab atas kewajiban orang lain.
c.       Jika kredit diperoleh lebih dari total likuiditas yang ada dan sesudah itu bisnis mengalami kerugian dan tidakbisa mengatasinya,maka kerugian atas sejumlah pinjaman tersebut akan menjadi tanggungan semua mitra dalam porsi yang sama dan bukan dibebankan berdasarkan rasio atau perbandingan modal yang diikutsertakan.

3.      Mudharabah
            Mudharabah adalah penanaman modal dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah. Keuntungan yang dibagikan pun tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola dana dan diserahkan pada pemilik dana.
            Akad mudharabah dibedakan menjadi dua macam yang didasarkan pada jenis dan lingkup kegiatan usaha mudharib, yaitu :
a.              Mudharabah Mutlaqah
          Adalah perjanjian mudharabah antara shahibul maal dan mudharib, dimana pihak mudharib diberikan kebebasan untuk mengelola dana yang diberikan. Mudharabah Mutlaqah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan menghimpun dana (funding) dari masyarakat.
b.             Mudharabah Muqayadah
          Adalah perjanjian mudharabah yang mana dana yang diberikan kepada mudharib hanya dapat dikelola untuk kegiatan usaha tertentu yang telah ditentukan baik jenis maupun ruang lingkupnya. Mudharabah Muqayadah ini diaplikasikan oleh bank syariah dalam kegiatan penyaluran dana (lending) kepada masyarakat sehingga dapat mempermudah bank dalam melakukan kegiatan monitoring terhadap usaha yang dilakukan oleh nasabah.

PERSANDINGAN BENTUK ORGANISASI BISNIS DAN JENIS AKAD
Pilihan organisasi bisnis mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Bagian ini akan membahas bentuk-bentuk organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha modern yang sebagian sudah diketahui secara umum, seperti usaha (kepemilikan) perseorangan, kemitraan, dan korporasi. Bentuk-bentuk ini apabila diperhatikan hampir serupa dalam banyak hal dengan bentuk organisasi bisnis yang berlandaskan yurisprudensi Isalm (fikih) klasik, seperti mudarabah,musyarakah, kominasi keduanya atau variannya.
Setiap organisasi bisnis atau bentuk kepemilikan usaha memliki seperangkat keuntungan dan kerugian yang unit.Kunci untuk memilhnya yang benar adalah dengan memahami karakteritik masing-masing dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini memengaruhi, baik hal-hal bisnis maupun pribadi.Bentuk usaha yang terbaik adalah bentuk usaha yang sesuai dengan keadaan, keperibadian, keyakinan, atau kemampuan calon pembisnis. Ditinjau dari aspek kepemilikan, secara umum bentk organisai bisnis terbagi menjadi tiga, yaitu :

1.      Usaha Perorangan
Usaha perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini dimiliki,dikelola,dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh (tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas peusahaan.
Bentuk usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.Dalam hal izin usaha relatif lebih muda didirikan dan paling murah untuk merintisnya.Kelangsungan hidup bisnis terbatas atau relatif mudah terhenti. Selain itu, pendaptan bisnis dan penghasilan pribadi dilihat sebagai satu kesatuan dalam hal perpajakan, dan mengandung resiko relatif sulit memperoleh sumber dana dari pasar keuangan.
2.      Kemitraan
Kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.  Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan,perkongsian atau kemitraan. Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan komanditer (CV).
Kemitraan memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik. Berikut ini penjelasan tentang mudharabah ,musyarakah, kombinasi keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dengan kemitraan berupa firma dan CV.
3.      Perseroan
Perseroan (terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan) yang terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham. Perusahaan ini mempunyai ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya, dalam proses pendirian PT diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relatif tinggi serta waktu yang lama, keberlangsungan usahanya relatif jangka panjang, memliki organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum, merupakan entitas yang terkena pajak baik pajak pendapata perusahaan maupun pajak penghasilan pribadi (pajak ganda), dan mampu menggabungkan modal dari banyak pemegang saham serta lebih cenderung untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan,baik pasar uang maupun pasar modal.
4.      Perbandingan mudharabah, Musyarakah, dan perseroan
Mudharabah dan musyarakah adalah contoh bentuk kemitraan yang didalamnya berlaku ketentuan bagi hasil (return) dan resiko. Mudharabah memberikan kewajiban terbatas bagi pemilik modal seperti halnya berlaku pada perusahaan modern.Kewajiban pemilik modal terbatas pada investasinya dalam proyek tersebut.Hal ini sangat rasional dan adil karena pemodal tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial dan tidak dianggap bertanggung jawab atas risiko yang disebabkan oleh pengusaha.Musyarakah disisi lain mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya karena kedua belah pihak merupakan pengambil keputusan dalam bisnis tersebut. Oleh karena itu, jika kewajiban (hutang) bisnis melebihi hartanya dan bisnis tersebut terkena likuidisi, maka semua kelebihan kewajibannya (hutangnya) harus ditanggung secara merata oleh para mitranya.
5.      Pemisahan Kepemilikan dan Agency Problem
Jika dibandingkan antara mudharabah, musyarakah, dan perusahaan modern, maka bentuk mudharabah  yang terutama dikritik mengandung beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi. Ketika penyedia dana menanggung semua kerugian dalam kasus laba negatif , hal itu mungkin dianggap bukan dalam posisi mewajibkan manajer untuk mengambil tindakan yang sewajarnya atau mengerahkan segenap usaha yang diperlukan untuk menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Karena itu, ada kemungkinan manajer memanfaatkan situasi seperti ini.
Agency problem dapat juga ditemui pada perusahaan modern, tetapi jauh lebih rendah daripada kontark mudharabah.Dalam hali ini pemegang saham khawatir bahwa manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau hanya bekerja untuk kepentingan sendiri.Agency problem ini muncul ketika manajer, sebagai agen dari pemegang saham, memiliki konflik kepentingan dengan para pemegang saham.


DAFTAR PUSTAKA
Muhamad, Manajemen Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2014),  hlm. 41-44.
Ibid., hlm. 44-47.
Enizar, Hadis Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 27. 
Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009), hlm. 68.
Muhammad, op.cit., hlm.48.
Sri Nurhayati, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2015), hlm. 129.
Abdul Ghofur Anshori, op cit., hlm. 68.








Komentar