PRINSIP DASAR KEUANGAN SYARIAH

Pembahasan Teori

1.      Definisi Keuangan Syariah
Keuangan syari’ah adalah bentuk keuangan yang didasarkan pada syari’ah atau bangunan hukum islam. Syari’ah, yang berarti “jalan yang menuju sumber air”, dipenuhi dengan tujuan moral dan pelajaran tentang kebenaran. Sejatinya, syari’ah mewakili gagasan bahwa semua manusia dan pemerintah tunduk pada keadilan dibawah hukum. Ini adalah satu istilah yang meringkaskan cara hidup yang diajarkan Allah swt kepada hamba-hambanya dan mencakup segala sesuatu mulai dari kontrak bisnis dan pernikahan hingga azab dan ibadah. Keuangan syari’ah memiliki satu persyaratan utama setiap transaksi keuangan harus sesuai dengan syari’ah.
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan 2 ajaran al-quran :
1.      Prinsip ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekrja sama antara angggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaiman  dinyatakan dalam Al-quran.
2.      Prinsip menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang ( dana) dan membiarknya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi  yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

2.      Prinsip Keuangan Syariah
Untuk menjamin kepatuhan terhadap syari’ah, terdapat lima prinsip utama yang harus diikuti secara ketat. Prinsip tersebut terdiri sebagai berikut ini:
a.       Keyakinan pada tuntunan ilahi
Alam semesta diciptakan oleh allah dan Dia menciptakan manusia di muka bumi untuk mmemenuhi tujuan-tujuan tertentu lewat ketaatan kepada perintah-perintahNya. Perintah-perintah ini tidak dibatasi pada ibadah dan ritual keagamaan semata. Melainkan mencakup bidang penting dari nyaris setiap aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi dan keuangan. Manusia membutuhkan tuntunan ilahi karena dia tidak memiliki kekuatan sendiri untuk mencapai kebenaran.
b.      Tidak ada Bunga
Anda tidak boleh menerima bunga dari satu pinjaman atau diminta untuk membayar bunga atas pinjaman.
c.       Tidak ada investasi haram
Uang harus diinvestasikan pada tujuan yang baik. Sementara perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang-barang haram dihindari.
d.      Berbagi resiko dianjurkan.
Gagasan tentang berbagi risiko secara sadar didorong dan dipraktikan secara rutin di antara mitra bisnis, seperti antara nasabah dan lembaga keuangan. Berbagi risiko bertujuan meningkatkan transparasi dan yang sangat penting mendorong rasa saling percaya dan kejujuran dalam transaksi di antara para mitra bisnis, lembaga, dan nasabah.
e.       Pembiayaan didasarkan pada asset rill
Pembiayaan yang disalurkan lewat produk-produk syari’ah hanya bisa meningkat seiring meningkatnya perekonomian riil dan dengan demikian membantu menangkal spekulasi dan ekspansi kredit yang berlebihan.

3.      Larangan Larangan Mendasar dalam Keuangan Syariah
a.       Riba (atau bunga)
Hasil gambar untuk riba
     Umat islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam al-qur’an dan hadis rasulullah SAW. Al-qur’an menolak anggapan bahwa riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri atau bertaqarrub kepada allah. Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk.
     Allah mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba. Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
a.       Gharar
Gambar terkait
     Kita mengubah sesuatu yang harusnya bersifat pasti (certain) menjadi (uncertain). Contohnya sebagai karyawan kita menandatangani kontrak kerja disuatu perusahaan dengan gaji Rp. 1.100.000/bulan. Kontrak ini bersifat pasti dan mengikat kedua be;ah pihak, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengubah kesepakatan yang sudah pasti itu menjadi tidak pasti, misalnya mengubah sistem gaji dari Rp. 1,1 juta/bulan tersebut menjadi sitem bagi hasil dari keuntungan peusahaan. Hal yang sama juga berlaku bagi kontrak jual-beli dan sewa-menyewa. Dalam referensi lain, gharar bermakna resiko, sesuatu yang berpotensi terhadap kerusakan.
Seperti hadis nabi :
ا خبر نا محمد  بن عيسى حد ثنا يحيى القطا ن عن عبيد الله عن ا بي الز نا د عن الا عر ج عن ا بي هر ير ة قا ل نهى ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الغر ر
Abi hurairah berkata: “nabi melarang jual beli gharar (spekulasi)”.
b.      Maysir
Hasil gambar untuk maysir
     Secara sederhana, yang dimaksud dengan maysir atau perjudian adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung pihak beban yang lain akibat permainan tersebut. Setiap permainan atau pertandingan, baik dalam bentuk game of chance, game of skill ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain yang lain.
     Dengan demikian dalam sebuah pertandingan sepak bola misalnya, dana partisipasi yang dimintakan dari dana peserta tidak boleh dialokasikan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk pembelian thropy atau bonus para juara.
“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah:90)
Larangan maysir dalam hadis nabi :
من قال لصا حبه تعا ل ا قا مر ك فليتصد ق بشى ء
Artinya: “siapa yang berkata kepada temannya, “kemarilah saya berkimar denganmu” maka hendaknya ia bershadaqoh”.

Sumber dan Daftar Pustaka
Zainul Arifin, Dasar-dasar manajemen bank syariah, (Jakarta , Azkia Publisher, April 2009) cetakan ke 7, hal 14-15

Komentar