PRINSIP DASAR KEUANGAN SYARIAH
Pembahasan Teori
1. Definisi
Keuangan Syariah
Keuangan syari’ah adalah bentuk keuangan yang
didasarkan pada syari’ah atau bangunan hukum islam. Syari’ah, yang berarti
“jalan yang menuju sumber air”, dipenuhi dengan tujuan moral dan pelajaran
tentang kebenaran. Sejatinya, syari’ah mewakili gagasan bahwa semua manusia dan
pemerintah tunduk pada keadilan dibawah hukum. Ini adalah satu istilah yang
meringkaskan cara hidup yang diajarkan Allah swt kepada hamba-hambanya dan
mencakup segala sesuatu mulai dari kontrak bisnis dan pernikahan hingga azab
dan ibadah. Keuangan syari’ah memiliki satu persyaratan utama setiap transaksi
keuangan harus sesuai dengan syari’ah.
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi
masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan 2
ajaran al-quran :
1. Prinsip ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekrja sama antara
angggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaiman
dinyatakan dalam Al-quran.
2. Prinsip menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang ( dana) dan membiarknya
menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
2. Prinsip Keuangan
Syariah
Untuk menjamin kepatuhan terhadap syari’ah, terdapat
lima prinsip utama yang harus diikuti secara ketat. Prinsip tersebut terdiri
sebagai berikut ini:
a.
Keyakinan pada tuntunan
ilahi
Alam semesta
diciptakan oleh allah dan Dia menciptakan manusia di muka bumi untuk mmemenuhi tujuan-tujuan
tertentu lewat ketaatan kepada perintah-perintahNya. Perintah-perintah ini
tidak dibatasi pada ibadah dan ritual keagamaan semata. Melainkan mencakup
bidang penting dari nyaris setiap aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi
dan keuangan. Manusia membutuhkan tuntunan ilahi karena dia tidak memiliki
kekuatan sendiri untuk mencapai kebenaran.
b.
Tidak ada Bunga
Anda tidak
boleh menerima bunga dari satu pinjaman atau diminta untuk membayar bunga atas
pinjaman.
c.
Tidak ada investasi haram
Uang harus
diinvestasikan pada tujuan yang baik. Sementara perusahaan-perusahaan yang
memproduksi barang-barang haram dihindari.
d.
Berbagi resiko dianjurkan.
Gagasan
tentang berbagi risiko secara sadar didorong dan dipraktikan secara rutin di
antara mitra bisnis, seperti antara nasabah dan lembaga keuangan. Berbagi
risiko bertujuan meningkatkan transparasi dan yang sangat penting mendorong
rasa saling percaya dan kejujuran dalam transaksi di antara para mitra bisnis,
lembaga, dan nasabah.
e.
Pembiayaan didasarkan pada
asset rill
Pembiayaan
yang disalurkan lewat produk-produk syari’ah hanya bisa meningkat seiring
meningkatnya perekonomian riil dan dengan demikian membantu menangkal spekulasi
dan ekspansi kredit yang berlebihan.
3. Larangan
Larangan Mendasar dalam Keuangan Syariah
a.
Riba (atau bunga)
Umat islam dilarang mengambil riba apapun
jenisnya. Larangan supaya umat islam tidak melibatkan diri dengan riba
bersumber dari berbagai surat dalam al-qur’an dan hadis rasulullah SAW. Al-qur’an
menolak anggapan bahwa riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang
memerlukan sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri atau bertaqarrub
kepada allah. Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk.
Allah mengancam akan memberikan balasan
yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba. Riba diharamkan dengan
dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah dengan jelas dan
tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
a.
Gharar
Kita mengubah sesuatu yang harusnya
bersifat pasti (certain) menjadi (uncertain). Contohnya sebagai
karyawan kita menandatangani kontrak kerja disuatu perusahaan dengan gaji Rp.
1.100.000/bulan. Kontrak ini bersifat pasti dan mengikat kedua be;ah pihak,
sehingga tidak boleh ada pihak yang mengubah kesepakatan yang sudah pasti itu
menjadi tidak pasti, misalnya mengubah sistem gaji dari Rp. 1,1 juta/bulan
tersebut menjadi sitem bagi hasil dari keuntungan peusahaan. Hal yang sama juga
berlaku bagi kontrak jual-beli dan sewa-menyewa. Dalam referensi lain, gharar
bermakna resiko, sesuatu yang berpotensi terhadap kerusakan.
Seperti
hadis nabi :
ا خبر نا
محمد بن عيسى حد ثنا يحيى القطا ن عن عبيد الله عن ا بي الز نا د عن الا عر
ج عن ا بي هر ير ة قا ل نهى ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الغر ر
Abi hurairah
berkata: “nabi melarang jual beli gharar (spekulasi)”.
b.
Maysir
Secara sederhana, yang dimaksud dengan
maysir atau perjudian adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak
harus menanggung pihak beban yang lain akibat permainan tersebut. Setiap
permainan atau pertandingan, baik dalam bentuk game of chance, game of skill
ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game,
yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung
beban pemain yang lain.
Dengan demikian dalam sebuah pertandingan
sepak bola misalnya, dana partisipasi yang dimintakan dari dana peserta tidak
boleh dialokasikan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk pembelian thropy
atau bonus para juara.
“hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan”. (QS.
Al-Maidah:90)
Larangan
maysir dalam hadis nabi :
من قال لصا
حبه تعا ل ا قا مر ك فليتصد ق بشى ء
Artinya: “siapa
yang berkata kepada temannya, “kemarilah saya berkimar denganmu” maka hendaknya
ia bershadaqoh”.
Sumber dan Daftar Pustaka
Zainul Arifin, Dasar-dasar
manajemen bank syariah, (Jakarta , Azkia Publisher, April 2009) cetakan ke 7,
hal 14-15
Komentar
Posting Komentar