PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH
DEFINISI PERUSAHAAN Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah, kata corporation (perusahaan) berasal dari kata latin corpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008). American Heritage Distionary mendefinisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entitas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para anggotanya. Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha diantaranya : 1. Jenis usaha perdagangan atau distribusi, yai...